MINSEL || KILASTERKINI.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Nikah Masal bagi 105 Pasangan Suami Istri (Pasutri).
Nikah Massal tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Minahasa Selatan yang dipimpin langsung oleh Pendeta Petra Yani Rembang, M.Th yang juga selaku Wakil Bupati Minsel.
Kepala Dinas Disdukcapil Minsel Decky Tuwo mengatakan, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka perlu dilaksanakan kegiatan Pernikahan Masal, dalam rangka membantu masyarakat pemperoleh Akte Nikah.

Dijelaskan Tuwo, Kegiatan Pernikahan Massal adalah salah satu komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Disdukcapil untuk membantu masyarakat yang belum memperoleh akta nikah.
Pasalnya melihat kenyataanya masih cukup banyak keluarga di Kabupaten Minsel yang terbentuk tampa didasari surat pernikahan yang sah dan tercatat oleh negara terlindung dari berbagai aspek termasuk perlindunagan hukum.
“ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minsel siap membantu keluarga maupun pasangan yang ingin menghalalkan hubungannya melalui pernikahan. Karena akte Nikah tidak mungkin akan dikeluarkan pemerintah tampa adannya pernikahan yang sah menurut agama dan negara,”pungkasnya.

Ditempat yang sama Wakil Bupati Pdt.Petra Yani Rembang mengatakan, dengan memiliki kelengkapan administrasi kependudukan, maka setiap warga akan dapat mengakses seluruh layanan yang diberikan Pemerintah dengan lebih mudah.
Apabila masyarakat telah memahami tentang persyaratan dan tata cara pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil maka dengan sendirinya masyarakat telah tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sehingga diperoleh dokumen yang akurat, terukur dan tuntas.
“Nikah massal yang dilaksankan pada saat ini adalah sesuatu yang baik dan perlu mendapat apresiasi dari kita semua, berkenaan dengan hal tersebut, pada kesempatan ini saya menyampaikan harapan kepada peserta Nikah Massal, dengan tercatatnya pernikahan ini, akan menjadi awal yang lebih baik dalam membentuk keluarga dalam rumah tangga yang harmonis,”pungkasnya.

Diketahui, adapun jumlah peserta Kawin Massal yang terdata adalah, 105 pasangan, dengan rincian sebagai berikut:
Kecamatan Amurang 3 Pasangan, Kecamatan Amurang Timur 6 pasangan, Kecamatan Amurang Barat 21 pasangan, Kecamatan Tatapaan 3 pasangan, Kecamatan Tareran 7 pasangan, Kecamatan Sulta 2 pasangan, Kecamatan Tenga 5 pasangan, Jecamatan Sinonsayang 8 pasangan, Kecamatan Maesaan, 2 pasangan, Kecamatan Tompaso Baru 12 pasangan, Tumpaan 21 pasangan, Motoling Timur 4 pasangan Ranoyapo 9 pasangan.
Turut hadir kegiatan ini, Forkopimda, Kepala dan Perwakilan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Minsel, dan undangan lainnya.
(Vhia)









