Beranda Minahasa Selatan Maklumat Kapolri Resmi Dicabut, Warga Diminta Beradaptasi Dengan Era Baru ‘New Normal’

Maklumat Kapolri Resmi Dicabut, Warga Diminta Beradaptasi Dengan Era Baru ‘New Normal’

19

 

MINSEL, kilasterkini.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs.Idham Azis, M.Si, telah mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020, tanggal 25 Juni 2020, tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan adaptasi baru ‘New Normal’.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan maklumat penanganan Covid-19 dicabut sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait tatanan kehidupan normal baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19.

“Ya benar (surat telegram dalam rangka New Normal). Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan,” ungkap Kadiv Humas Polri.

Menindaklanjuti pencabutan Maklumat Kapolri ini, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Bangun Widi Septo, SIK, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan setiap hari.

( HPM/Silvia Langi )