MINSEL || KilasTerkini.id – Pemerintah Desa Suluun Satu, Kecamatan Suluun Tareran (Sulta), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026 bersama Rembuk Stunting, bertempat di Kantor Desa setempat pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Sulta, Drs. Tonie Lantang, dan dihadiri oleh Penjabat Hukum Tua, Avnia Runtuene, SE, pendamping desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Karang Taruna, kader, PKK, tokoh agama, dan tokoh pendidikan.

Dalam sambutannya, Camat Sulta menyampaikan bahwa tujuan utama Musdes untuk RKPDes adalah untuk menetapkan rencana kerja pembangunan desa untuk satu tahun anggaran ke depan, yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa dalam proses perencanaan. “Musdes ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa RKPDes disusun berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Penjabat Hukum Tua Suluun Satu, Avnia Runtuene, menambahkan bahwa tahun ini ada 7 program prioritas yang dikeluarkan pemerintah pusat menjadi acuan untuk penyusunan RKPDes di tahun kedepan. “Tentunya, harapan pemerintah desa yang terundang berperan aktif dalam penyusunan RKPDes, jika ada rencana yang belum terlaksanakan, kita bicarakan di kegiatan ini,” katanya.

Selain menyusun RKPDes, kegiatan ini juga membahas laporan konvergensi pencegahan stunting di Suluun Empat. Usai menyepakati dan menetapkan hasil usulan RKPDes tahun 2026, keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
Dengan demikian, Musdes penyusunan RKPDes tahun 2026 di Desa Suluun Satu diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan di desa. Pemerintah desa berharap bahwa RKPDes yang disusun dapat menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan.

( Vhia )









