MINSEL || KILASTERKINI.ID – Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kini dalam sorotan, dengan pemerintah desa dan kelurahan diharapkan segera melakukan verifikasi data calon penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra). Proses verifikasi terhadap 16.100 jiwa calon penerima ini harus rampung melalui aplikasi SIKS-NG paling lambat tanggal 28 Oktober 2025.
Program BLTS Kesra ini merupakan langkah konkret dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi Tahun 2025 di bidang Kesejahteraan Rakyat. Inisiatif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan yang ada.
Bantuan ini akan menyasar masyarakat di desil 1 hingga 4 yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN). Setiap penerima yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 300.000 per bulan, dengan total Rp. 900.000 untuk tiga bulan (Oktober, November, dan Desember).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Selatan, Drs. Benny V. J Lumingkewas, menggarisbawahi pentingnya kecepatan dalam proses ini. “Data calon penerima untuk 16.100 jiwa di Minsel sudah tersedia di dashboard SIKS-NG masing-masing desa dan kelurahan. Waktu kita sangat terbatas, batas akhir verifikasi adalah 28 Oktober 2025,” tegasnya pada Rabu (22/10).
Lumingkewas menekankan bahwa keputusan verifikasi harus berbasis pada kesepakatan kolektif, bukan semata keputusan operator. “Tidak boleh ada penetapan sepihak. Kelayakan penerima harus diputuskan bersama melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan. Ini adalah amanat program agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam verifikasi akan berdampak pada proses penetapan data penerima di tingkat pusat. “Kami mendesak Hukum Tua, Lurah, dan seluruh operator SIKS-NG untuk segera menindaklanjuti. Ini adalah program strategis Presiden untuk menjaga daya beli masyarakat. Keberhasilan verifikasi ini akan sangat menentukan kelancaran penyaluran bantuan di akhir tahun,” tambahnya.
Penggunaan aplikasi SIKS-NG menjadi kunci dalam proses ini, di mana nama-nama calon penerima sudah tersedia di menu “VERIFIKASI USULAN”. Penetapan kelayakan harus didasarkan pada hasil Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Para operator SIKS-NG diharapkan segera melakukan langkah-langkah teknis, seperti membuka aplikasi, memilih menu VERIFIKASI USULAN, mengeklik tombol AKSI pada setiap nama calon penerima, dan memilih LAYAK atau TIDAK LAYAK sesuai hasil musyawarah.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, di bawah pimpinan Bupati Frangky Donni Wongkar SH. dan Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu SIP., mengimbau agar arahan ini disosialisasikan kepada Lurah, Hukum Tua, dan masyarakat luas. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran sebelum batas waktu 28 Oktober 2025.
(Vhia)









