MINSEL || KilasTerkin.id – Pemerintah Kecamatan Tareran melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada Selasa (11/2/2025) di Aula Kantor Camat Tareran. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa tahun 2024.
Camat Tareran, Hizkya Kondoj, saat diwawancarai oleh sejumlah media menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev ini dilakukan secara teknis oleh Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan. Camat Kondoj menambahkan bahwa sebelum Monev ini, Pemerintah Kecamatan telah melaksanakan Pra Monev kepada 13 Desa yang berlangsung hingga Senin (10/2/2025) di Desa Kaneyan dan Desa Koreng.

“Tujuan dari Pra Monev adalah untuk membantu Hukumtua mempersiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa tahun 2024. Dengan demikian, saat pelaksanaan Monev, mereka sudah siap dengan semua dokumen yang diperlukan,” ujar Kondoj.
Kegiatan Monev ini melibatkan Hukumtua, Sekretaris Desa, Bendahara, dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dari 13 Desa yang diundang. Camat Kondoj menekankan pentingnya kontrol dan pelaksanaan yang sesuai dengan aturan dalam pengelolaan Dana Desa, baik dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

“Semua kegiatan yang didanai harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Kami berharap kegiatan ini dapat berlanjut agar pengelolaan Dana Desa tahun 2025 dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh Pemerintah Desa,” ungkapnya.
Camat Kondoj juga berharap agar Hukumtua dan perangkat desa dapat mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dilaksanakan di desa masing-masing dalam laporan Monev tahun 2024.
( Vhia )









